Blog

  • Penyusunan, Penghitungan dan Pelaporan Pajak Pegawai dan Konsultansi (PPh 21)

    Dipaparkan oleh Ahmad Sofyan dalam Pelatihan Serial Keuangan sesi 5 dan 6 pada tanggal 8-9 Maret 2022, dengan topik \”Penyusunan, Penghitungan dan Pelaporan Pajak Pegawai dan Konsultansi (PPh 21)\”

  • Materi Pelatihan Standar Pelaporan Keuangan Organisasi Beriorientasi Non Laba sesuai ISAK 35

    Dipaparkan oleh Hadi Prayitno, Ak., CA dalam Pelatihan Serial Keuangan dan Perpajakan sesi 2-4 dengan topik \”Pelatihan Menyusun Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan sesuai ISAK 35\” pada tanggal 22-24 Februari 2022

  • Kelas Meditasi \”Kesehatan dan Ketenangan\”

    Mitra yang terhorma,

    Semoga semua hidup berbahagia,

    Workshop \”Meditasi Kesehatan dan Ketenangan\”kembali hadir bersama Program Lingkar Madani—yang didukung The David and Lucile Packard—bekerja sama dengan Bali Usada.

    Kita akan memasuki workshop meditasi pertemuan ketujuh. Seperti yang disampaikan Bapak Martinus di pertemuan webinar sebelumnya, workshop meditasi kesehatan dan ketenangan akan berlangsung selama 8 (delapan) kali pertemuan via Zoom, setiap hari Sabtu, yang telah dimulai dari tanggal 5 Februari sampai dengan 26 Maret 2022.

    Kami berharap para Mitra Program Lingkar Madani dapat mengikuti seluruh rangkaian, agar mendapatkan hasil yang maksimal dan menerapkan keterampilan untuk menjaga kesehatan yang terbentuk dari keharmonisan antara mental, fisik, dan spiritual kita.
  • Workshop \”Mengangkart Isu Keberlanjutan di Era Digital\”

    Kita sebagai OMS punya misi untuk mensukseskan program isu sosial yang baru atau telah lama kita jalankan. Namun, masih banyak OMS yang belum memanfaatkan teknologi digital untuk kampanye sosialnya secara optimal. Tak mau berjalan di tempat, kami, Yayasan Penabulu dengan Program Lingkar Madani yang didukung The David and Lucile Packard Foundation mengadakan Pelatihan Series “Revolusi Digital Kampanye Sosial”. Pelatihan ini merupakan kerjasama antara Program Lingkar Madani dan Campaign.com.

    Pelatihan Series terdiri dari 3 sesi yang akan dilakukan setiap hari Jumat pagi dengan narasumber yang kompeten di bidangnya. Kita akan mendapatkan wawasan strategi berkampanye secara daring, serta kemampuan mengukur dampak dari kampanye yang kita lakukan.

    Juris Bramantyo adalah seorang Konsultan dan Praktisi Komunikasi yang saat ini bekerja di Unit Generasi Lestari dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Ia  akan menjadi narasumber pelatihan sesi pertama ini. Bagi Juris, narasi dan keterlibatan generasi muda dalam berkampanye itu penting, untuk mewujudkan keberlanjutan program yang nantinya bakal berdampak pada masyarakat. 

    Pada kegiatan ini juga hadir Ahmad Aziz, Engagement Leas Campaign.com dan Anugerah Putra, Outreach Manager Campaign.com sebagai fasilitator.

    Kami tunggu kehadiran teman-teman. Mari kita maju bersama. 

    Segera daftar di bit.ly/WorkshopRevolusiDigital-01

    Untuk informasi pelatihan atau rangkaian kegiatan Lingkar Madani lainnya, silakan menghubungi Sudarwanto via email di sudarwanto@penabulu.id atau via Whatsapp di +62 852-7200-1222.

    Terima kasih dan sampai jumpa!

    Salam,
    Tim Lingkar Madani.

     

  • Pelatihan \”Teknik Penyusunan Laporan Pajak Badan\”

    Serial Pelatihan Keuangan dan Perpajakan akan berakhir.

    Dua narasumber Serial Pelatihan Keuangan yang telah menjadi pelatih secara terpisah sejak kegiatan ini dilaksanakan bulan Februari lalu, akan \’berhimpun\’ dalam sesi 8 dan 9. Program Lingkar Madani yang dikelola oleh Yayasan Penabulu dan didukung oleh The David and Lucile Packard Foundation menghadirkan deretan pelatihan keuangan dan perpajakan yang menyesuaikan kebutuhan Organisasi Masyarakat Sipil, bertalian dengan kebijakan pemerintah dalam menuju Indonesia Maju.

    Hadi Prayitno, Ak., CA, Konsultan Keuangan Organisasi Non Laba dan Ahmad Sofyan, Tax Trainer, akan memberikan materi pelatihan Teknik Penyusunan Pajak Badan.

    Pelatihan ini bertujuan agar:

    1. Peserta memahami peraturan perpajakan mengenai pengelolaan keuangan organisasi nonlaba,
    2. Peserta mampu melakukan perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan organisasinya,
    3. Peserta dapat menyajikan laporan keuangan badan sesuai ISAK 35,
    4. Mendukung pertumbuhan perekomonian yang berkelanjutan dan percepatan pemulihan perekomonian.

    Metode Pelatihan yakni pemaparan, praktik atau simulasi studi kasus, dan evaluasi, yang keseluruhannya dilakukan secara virtual

  • PERBEDAAN PPH 23 DAN PASAL 4 AYAT 2

    Pelatihan Serial Keuangan Sesi 7 perihal Pajak Penghasilan berlanjut dengan 2 topik, yaitu PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2, yang digelar pada tanggal 10 Maret 2022, oleh Program LIngkar Madani yang dikelola Yayasan Penabulu, bersama narasumber Tax Trainer, Ahmad Sofyan.

    Ada perbedaan antara PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2 yang perlu dipahami OMS. Itulah yang ditekankan Ahmad Sofyan kepada peserta untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.

    PPh 23 adalah pajak pemotongan yang dikenakan pada penghasilan terkait penyertaan modal, sewa dan penggunaan harta selain tanah dan bangunan, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, bukan yang telah dipotong PPh 21. PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh suatu badan, berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi.

    Sedangkan Pasal 4 ayat 2 berupa penghasilan:

    • – Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    • – Hadiah undian;
    • – Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    • – Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
      Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Kemudian, Ahmad Sofyan, ingin mengetahui seberapa jauh pemahaman peserta terhadap penghitungan dengan memberi latihan contoh yang langsung dikerjakan bersama. Dilanjutkan cara mengisi Bukti Potong di aplikasi yang dapat diunduh via tautan https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-bupot-unifikasi/.

    Pelatihan daring ini dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.45 WIB, seperti kemarin, waktu kegiatan melewati batas yang ditentukan.

    Terima Kasih Ahmad Sofyan dan peserta dari Mitra Program Lingkar Madani yang aktif dan tak berhenti bertanya. Sampai jumpa di program coaching dan program lainnya.

  • Perbedaan PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2

    Pelatihan Serial Keuangan Sesi 7 perihal Pajak Penghasilan berlanjut dengan 2 topik, yaitu PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2, yang digelar pada tanggal 10 Maret 2022, oleh Program LIngkar Madani yang dikelola Yayasan Penabulu, bersama narasumber Tax Trainer, Ahmad Sofyan.

    Ada perbedaan antara PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2 yang perlu dipahami OMS. Itulah yang ditekankan Ahmad Sofyan kepada peserta untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.

    PPh 23 adalah pajak pemotongan yang dikenakan pada penghasilan terkait penyertaan modal, sewa dan penggunaan harta selain tanah dan bangunan, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, bukan yang telah dipotong PPh 21. PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh suatu badan, berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi.

    Sedangkan Pasal 4 ayat 2 berupa penghasilan:

    • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    • Hadiah undian;
    • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
      Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Kemudian, Ahmad Sofyan, ingin mengetahui seberapa jauh pemahaman peserta terhadap penghitungan dengan memberi latihan contoh yang langsung dikerjakan bersama. Dilanjutkan cara mengisi Bukti Potong di aplikasi yang dapat diunduh via tautan https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-bupot-unifikasi/.

    Pelatihan daring ini dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.45 WIB, seperti kemarin, waktu kegiatan melewati batas yang ditentukan. 

    Terima Kasih Ahmad Sofyan dan peserta dari Mitra Program Lingkar Madani yang aktif dan tak berhenti bertanya. Sampai jumpa di program coaching dan program lainnya.

     

  • PELATIHAN REFORMASI PAJAK PENGHASILAN UNDANG-UNDANG HARMONISISASI

    Edukasi dan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) sejak 1 Januari 2022, merupakan reformasi Perpajakan Penghasilan (PPh), perlu digiatkan agar dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat, termasuk organisasi nirlaba. Untuk mengakomodirnya, Program Lingkar Madani melangsungkan Pelatihan Serial Keuangan Sesi 5 dan 6, bersama Ahmad Sofyan, Tax Trainer, dan Mario Ginting, fasilitator, dari Yayasan Penabulu, pada tanggal 8 – 9 Maret 2022, melalui Zoom meeting.

    Siapa dan apa saja yang dikenakan PPh terbaru tersebut dan bagaimana perhitungannya, inilah materi dalam pelatihan yang dilakukan selama 2 hari. Pada hari pertama, Ahmad menerangkan definisi dari kelompok: Pegawai Tetap dan Tidak Tetap; Bukan Pegawai; Penerima Pensiun Bulan; Bukan Pegawai Tertentu; dan lainnya, bersama contoh kasus. Misal, Yayasan Penabulu mempekerjakan seorang staf yang juga bekerja di tempat lain, apakah dikenakan pajak lebih besar atau kecil, apakah uang makan yang dimasukan ke dalam kategori biaya belanja dikenakan pajak, dan bagaimana syarat untuk pekerja yang single parent yang membantu orang tuanya agar tidak dikenakan pajak, dan contoh lainnya yang kemudian muncul banyak pertanyaan sehingga terjadi interaksi aktif antara narasumber dan peserta.

    Pada hari kedua, Ahmad memberikan contoh soal PPh 21 yang harus dikerjakan peserta secara kelompok. Peserta dibagi beberapa kelompok dan mengerjakan langsung bersama di breakout room, lebih dari 30 menit. Pada sesi ini, Ahmad Sofyan, berpindah dari ruang yang satu ke ruang lain, membantu peserta.

    Selesai sesi tersebut, narasumber melanjutkan contoh soal PPh 21 yang tadi diberikan. Bermacam profesi seperti pengacara, atlit, dewan pengawas, dan lainnya, atau seseorang yang banyak tanggungan, dibahas agar seluruh peserta memahami.

    Pelatihan dilanjutkan dengan cara pengisian pajak di e-SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 – 26, yang terdapat e-Billing, surat setoran elektronik pajak. Terakhir, narasumber memberikan cara pengisian dalam file yang harus disimpan minimal selama 5 tahun, dan yang dilakukan adalah meng-upload SPT melalui e-filing di situs https://djponline.pajak.go.id/.

    Silakan mengunduh e-SPT PPh 21 di sini.

    Peraturan pajak memang kerap berubah beberapa kali, namun, UU No, 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, menerapkan sistem pelaporan dan pembayaran perpajakan yang lebih sederhana dan efektif. Meskipun, terlebih dahulu mesti mempelajari kategori dan kriteria pekerja yang dikenakan potongan pajak dan yang tidak.

    Pelatihan hari kedua dimulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, melewati batas waktu yang direncanakan. Sebelum pelatihan usai, pertanyaan masih terus membanjiri di ruang chat. Narasumber, Ahmad Sofyan menyadari masih banyaknya peserta yang masih bingung maka ia berkomitmen untuk melakukan coaching untuk para mitra—hal ini diperkuat oleh Mario Ginting sebelum pelatihan ditutup oleh Sudarwanto dari Program Lingkar Madani.

    Terima kasih kepada seluruh Mitra Program Lingkar Madani yang telah hadir dan dukungan The David and Lucile Packard Foundation. Pantau terus kegiatan kami untuk meningkatkan kapasitas kita semua.

    Tujuan reformasi Pajak Penghasilan pada UU HPP:
    Perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

  • Pelatihan Reformasi Pajak Penghasilan Undang-Undang Harmonisisasi

    Edukasi dan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) sejak 1 Januari 2022, merupakan reformasi Perpajakan Penghasilan (PPh), perlu digiatkan agar dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat, termasuk organisasi nirlaba. Untuk mengakomodirnya, Program Lingkar Madani melangsungkan Pelatihan Serial Keuangan Sesi 5 dan 6, bersama Ahmad Sofyan, Tax Trainer, dan Mario Ginting, fasilitator, dari Yayasan Penabulu, pada tanggal 8 – 9 Maret 2022, melalui Zoom meeting.

    Siapa dan apa saja yang dikenakan PPh terbaru tersebut dan bagaimana perhitungannya, inilah materi dalam pelatihan yang dilakukan selama 2 hari. Pada hari pertama, Ahmad menerangkan definisi dari kelompok: Pegawai Tetap dan Tidak Tetap; Bukan Pegawai; Penerima Pensiun Bulan; Bukan Pegawai Tertentu; dan lainnya, bersama contoh kasus. Misal, Yayasan Penabulu mempekerjakan seorang staf yang juga bekerja di tempat lain, apakah dikenakan pajak lebih besar atau kecil, apakah uang makan yang dimasukan ke dalam kategori biaya belanja dikenakan pajak, dan bagaimana syarat untuk pekerja yang single parent yang membantu orang tuanya agar tidak dikenakan pajak, dan contoh lainnya yang kemudian muncul banyak pertanyaan sehingga terjadi interaksi aktif antara narasumber dan peserta.

    Pada hari kedua, Ahmad memberikan contoh soal PPh 21 yang harus dikerjakan peserta secara kelompok. Peserta dibagi beberapa kelompok dan mengerjakan langsung bersama di breakout room, lebih dari 30 menit. Pada sesi ini, Ahmad Sofyan, berpindah dari ruang yang satu ke ruang lain, membantu peserta.

    Selesai sesi tersebut, narasumber melanjutkan contoh soal PPh 21 yang tadi diberikan. Bermacam profesi seperti pengacara, atlit, dewan pengawas, dan lainnya, atau seseorang yang banyak tanggungan, dibahas agar seluruh peserta memahami.

    Pelatihan dilanjutkan dengan cara pengisian pajak di e-SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 – 26, yang terdapat e-Billing, surat setoran elektronik pajak. Terakhir, narasumber memberikan cara pengisian dalam file yang harus disimpan minimal selama 5 tahun, dan yang dilakukan adalah meng-upload SPT melalui e-filing di situs https://djponline.pajak.go.id/.

    Silakan mengunduh e-SPT PPh 21 di sini.

    Peraturan pajak memang kerap berubah beberapa kali, namun, UU No, 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, menerapkan sistem pelaporan dan pembayaran perpajakan yang lebih sederhana dan efektif. Meskipun, terlebih dahulu mesti mempelajari kategori dan kriteria pekerja yang dikenakan potongan pajak dan yang tidak.

    Pelatihan hari kedua dimulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, melewati batas waktu yang direncanakan. Sebelum pelatihan usai, pertanyaan masih terus membanjiri di ruang chat. Narasumber, Ahmad Sofyan menyadari masih banyaknya peserta yang masih bingung maka ia berkomitmen untuk melakukan coaching untuk para mitra—hal ini diperkuat oleh Mario Ginting sebelum pelatihan ditutup oleh Sudarwanto dari Program Lingkar Madani.

    Terima kasih kepada seluruh Mitra Program Lingkar Madani yang telah hadir dan dukungan The David and Lucile Packard Foundation. Pantau terus kegiatan kami untuk meningkatkan kapasitas kita semua.

    Tujuan reformasi Pajak Penghasilan pada UU HPP:
    Perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

  • Pelatihan Serial Keuangan Sesi 7 “Teknik Penghitungan PPh 23 Pasal 4 Ayat 2”

    Berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak 1 Januari 2022, menimbulkan pelbagai pertanyaan bagi OMS maupun pekerja lembaga. Seperti, penerimaan pendapatan apa saja yang sebelumnya tidak dibebankan, tapi sekarang dibebankan oleh pekerja, bagaimana bentuk pelaporan pajak penghasilan sejak adanya UU HPP, dan ragam pertanyaan lain.

    Pahami seluk-beluk UU HPP dengan menghadiri 2 (dua) pelatihan bersama narasumber Ahmad Sofyan (Tax Trainer).

    Hari : Kamis
    Tanggal : 10 Maret 2022
    Pukul : 09.00 – 12.00 WIB