Author: admin

  • Produk Pengetahuan

    Produk Pengetahuan

    [posts_table id=\”1\”]

  • Hubungi Kami

    Hubungi Kami

    \"\"

    Alamat

    Jalan Bunga Cempaka Raya No.62A, RT 14/03, Cipete Selatan, Cilandak, 12410

    \"\"

    Telepon

    (021) 78848321

    \"\"

    Email

    e-learning@penabulu.id

    Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi, silakan hubungi kami dengan mengisi formulir dibawah ini :

  • ASPEK PAJAK DAN UPDATE PPH PASAL 21 BEDASARKAN PMK 168/2023

    Kenali Aspek Pajak dan Perkembangan PPh 21 berdasarkan PMK 168/2023

    Pelatihan pengantar Seri Keuangan Nirlaba

    Lingkar Madani kembali meluncurkan serial Pelatihan Keuangan Nirlaba bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) mitra Packard. Serial ini dimulai dengan pelaksanaan pelatihan pengantar dengan topik \”Aspek Pajak Update PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168/2023\”. Sesi ini menghadirkan menghadirkan Dewi Ernawati, SE., M. AK., BKP, CTT sebagai pelatih yang memaparkan perkembangan terbaru PPh 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tahun 2023.

    Pelatihan yang bersifat entry level ini dihadiri oleh 23 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani, dan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada 27 Maret 2024. Dewi Ernawati, SE., M. AK., BKP, CTT., kerap dipanggil dengan Mbak Dewi, memulai kelas dengan penjabaran dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia dan berkaitan perpajakan. “Pajak” pasti harus berdasarkan dengan dasar hukum dan bahasanya menggunakan bahasa Undang-undang, jika teman2 ingin belajar pajak dasarnya dari Undang-undang , ujar mbak Dewi.

    Dasar-dasar hukum tersebut diantaranya adalah UU no. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, UU no. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, UU no. 1 tahun 2020 tentang cipta kerja, UU no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, PMK 168/PJ/2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi yang berlaku sejak 1 Januari 2024, dan PER-02/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 serta bentuk, isi,dan tata cara pengisian dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan atau pajak penghasilan pasal 26. Peraturan lainnya yang mengikat perpajakan diantaranya:

    • PMK-101/PMK.010/2016 (berlaku sejak 27 Juni 2016) tentang penyesuaian besarnya PTKP

    • • PMK- 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara

    • • PMK- 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain

    • • PP- 9 Tahun 2022 [berlaku 21 Februari 2022] tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi • PMK- 61/PMK.03/2022 tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri

    Dewi menjelaskan bahwa karakteristik organisasi nirlaba ialah sumber daya yang berasal dari donatur atau penyumbang, tanpa memperoleh manfaat ekonomi sebanding atau tanpa pengembalian, menghasilkan jasa maupun barang tanam dengan tujuan untuk memupuk keuntungan dan apabila menghasilkan maka laba tidak pernah dibagikan dan yang terakhir tidak adanya kepemilikan aset sedangkan apabila terdapat kepemilikan, maka tidak bisa dijual/ dialihkan maupun ditebus kembali dan hal tersebut tidak mencerminkan proporsi sumber daya.

    Dalam PPh 21, objek-objek yang dikenakan pajak adalah karyawan/ pegawai tetap, tenaga lepas/ pegawai tidak tetap, honor pengurus, peserta kegiatan dan bukan pegawai. Dewi melanjutkan paparan detail dari setiap aspek-aspek tersebut disertai dengan beberapa contoh kasus yang umumnya dialami dalam perhitungan PPh 21. Sebagai tambahan, Dewi juga menjelaskan perbedaan antara PPh pasal 21 dan pasa 23. “Ada beberapa objek pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23 yang sering terbolak-balik pengenaan pajaknya,” seru Dewi,”Perbedaan tersebut dapat dilihat dari aspek royalti, sewa, jasa, bunga dan hadiah yang kemudian disesuaikan dengan penerima penghasilannya; badan atau orang pribadi.

    Dalam sesi pelatihan pengantar ini, Dewi mengajak peserta untuk diskusi pengalaman yang berkaitan dengan perpajakan, bagaimana cara menghitung pajak dan menjelaskan terkait alur kewajiban perpajakan.

    Sesi pengantar ini akan dilanjutkan dengan pelatihan cohort yang akan diselenggarakan di bulan Mei dan Juni 2024 dengan sejumlah topik berkenaan keuangan nirlaba bagi organisasi masyarakat sipil.

  • Pelatihan LANGKAH-LANGKAH AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN PROGRAM

    Pelatihan \”Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi\” kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 April 2024, sesi kelima atau sesi terakhir dengan topik \”Langkah-langkah Akuntabilitas dalam Pengelolaan Program?\”. Masih dengan narasumber yang sama yaitu Sugiarto Arif Santoso (Direktur CSRO, Yayasan Penabulu) atau kerap disapa dengan mas Sugi, kali ini dihadiri 23 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani. Pelatihan intensif yang dilaksanakan secara online ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) jam dengan metode paparan dan diskusi interaktif 

    Kenapa kita perlu melakukan pengelolaan program secara baik? Akuntabilitas yang dimaksud perlu mempertanggung jawabkan atau melaukan akuntabilitas kepada publik, kemudian akuntabilitas pemberi mandat kita ’konstituen’ atau benefit series bisa menjadi salah satu sasaran akuntabilitas kita, lalu ada akuntabilitas kepada kontributor program kita bisa disebut juga donor atau baik individu bisa juga lembaga. Ujar Mas Sugi

    Pada sesi terakhir ini mas Sugi mengajak kita semua untuk diskusi bareng terkait langkah-langkah akuntabilitas dalam pengelolaan program, Kira-kira apa sih manfaat akuntabilitas dalam pengelolaan program ? Dari paparan mas Sugi, manfaat akuntabilitas dalam pengelolaan program yaitu, meningkatkan ‘sense of belonging’ atau bisa disebut ‘rasa ingin memiliki’ dan menjadi bagian dari sebuah organisasi. Membangun ‘legitimasi sosial’, legitimasi sosial hanya bisa diraih bila terjadi hubungan kesalingtergantungan yang kokoh antara organisasi dengan konstituennya atau dari yang diharapkan bisa menerima manfaat dari keberadaannya. 

    Materi mas Sugi dari sesi 1 sampai sesi 5 dibuat dekat dengan praktek sehari-hari dari organisasi, agar kita bisa diskusi lebih lanjut, ada ruang refleksi bersama dan ada perbaikan bagi organisasi dari sisi akuntabilitas ini. Ujar mas Sugi

  • APAKAH OMS PERLU MEMBANGUN VISIBILITAS ORGANISASI?

    Pelatihan peningkatan kapasitas keorganisasian dengan tema yang sama \”Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi\” kembali dilanjutkan pada Kamis, 14 Maret 2024, sesi ketiga dengan topik \”Apakah OMS Perlu Membangun Visibilitas Organisasi?\”. Masih bersama Sugiarto Arif Santoso (Direktur CSRO, Yayasan Penabulu) atau kerap disapa dengan mas Sugi, sebagai pelatih, kali ini dihadiri 19 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani. Pelatihan intensif yang dilaksanakan secara online ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) jam dengan metode paparan dan diskusi interaktif melalui platform slido.

    Perlu gak sih membangun visibilitas di organisasi? Sebelum mengetahui itu, kita bahas tujuan membangun visibilitas organisasi, yaitu adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya dan bagaimana sih strategi praktis untuk meningkatkan visibilitas organisasi.\” ujar mas Sugi memulai pemaparan materinya.

    Di lanjut lagi oleh mas Sugi, “apa itu visibilitas dalam konteks organisasi”, yaitu seberapa jauh dan seberapa sering organisasi di kenal dan diakui oleh masyarakat baik secara lokal maupun global, secara sederhana visibilitas itu suatu yang umum, visibel, dilihat dan dikenal, namun dalam organisasi visibilatas itu tidak hanya di kenal saja, tetapi kita bisa di akui sekitar organisasi berada, baik secara nasional maupun global.

    Mas Sugi menjelaskan “Pentingnya visibilitas dalam membangun akuntabilitas?”,

    Visibilitas yang kuat membantu meningkatkan transparansi organisasi dan membangun kepercayaan serta tanggung jawab kepada pemangku kepentingan, organisasi yang transparan dan akuntabel cenderung memiliki visibilitas yang lebih baik dan mendapatkan dukungan yang lebih besar dari masyarakat.

    Melalui Slido, mas Sugi mengajak peserta untuk berdiskusi lebih dalam mengenai pengalaman para peserta terkait “Seberapa penting membuat perencanaan visibilitas dalam lembaga. Peserta menjawab lebih banyak “penting sekali” namun ada beberapa perserta yang menjawab penting namun organisasinya tidak memiliki visibilitas.

     

  • KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAGI AKUNTABILITAS ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL

    Pelatihan peningkatan kapasitas keorganisasian dengan tema yang sama \”Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi\” kembali dilanjutkan pada Kamis, 28 Maret 2024, sesi ketiga dengan topik \”Mengapa OMS Terikat dengan Keterbukaan Informasi Publik?\”. Masih bersama Sugiarto Arif Santoso (Direktur CSRO, Yayasan Penabulu) atau kerap disapa dengan mas Sugi, sebagai pelatih, kali ini dihadiri 15 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani. Pelatihan intensif yang dilaksanakan secara online ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) jam dengan metode paparan dan diskusi interaktif melalui platform slido.

    Apa sih kaitannya akuntabilitas dengan organisasi publik? “Karena keterbukaan informasi publik adalah salah satu faktor atau variabel yang bisa diukur dalam menentukan akuntabel organisasi masyarakat sipil,” Ujar mas Sugi membuka paparannya.

    Keterbukaan informasi publik didasarkan ada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008. Peraturan lain yang mengatur KIP adalah Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi (Perki SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi No. 2 tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa informasi Publik (Perki PPSIP).

    Informasi Publik berdasarkan UU KIP adalah Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi tersebut juga diklasifikasikan keterbukaannya secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat. Walaupun demikian, juga terdapat informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada publik atau pihak ketiga.

    Organisasi masyarakat sipil sebagai badan publik diwajibkan untuk mematuhi mekanisme keterbukaan publik ini. “Ini adalah salah satu aspek yang menunjukkan kredibilitas, transparansi dan akuntabilitas organisasi kita”, ujar mas Sugi dalam paparannya.

    Dalam sesi ini, mas Sugi mengajak peserta untuk berdiskusi dalam kelompok perihal klasifikasi keterbukaan informasi publik. Antusiasme peserta terlihat dalam diskusi kelompok, presentasi dan diskusi terkait pengalaman para peserta terkait keterbukaan informasi dan kendala yang mereka hadapi saat mengajukan informasi pada lembaga-lembaga tertentu.