KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAGI AKUNTABILITAS ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL

Pelatihan peningkatan kapasitas keorganisasian dengan tema yang sama \”Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi\” kembali dilanjutkan pada Kamis, 28 Maret 2024, sesi ketiga dengan topik \”Mengapa OMS Terikat dengan Keterbukaan Informasi Publik?\”. Masih bersama Sugiarto Arif Santoso (Direktur CSRO, Yayasan Penabulu) atau kerap disapa dengan mas Sugi, sebagai pelatih, kali ini dihadiri 15 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani. Pelatihan intensif yang dilaksanakan secara online ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) jam dengan metode paparan dan diskusi interaktif melalui platform slido.

Apa sih kaitannya akuntabilitas dengan organisasi publik? “Karena keterbukaan informasi publik adalah salah satu faktor atau variabel yang bisa diukur dalam menentukan akuntabel organisasi masyarakat sipil,” Ujar mas Sugi membuka paparannya.

Keterbukaan informasi publik didasarkan ada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008. Peraturan lain yang mengatur KIP adalah Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi (Perki SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi No. 2 tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa informasi Publik (Perki PPSIP).

Informasi Publik berdasarkan UU KIP adalah Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi tersebut juga diklasifikasikan keterbukaannya secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat. Walaupun demikian, juga terdapat informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada publik atau pihak ketiga.

Organisasi masyarakat sipil sebagai badan publik diwajibkan untuk mematuhi mekanisme keterbukaan publik ini. “Ini adalah salah satu aspek yang menunjukkan kredibilitas, transparansi dan akuntabilitas organisasi kita”, ujar mas Sugi dalam paparannya.

Dalam sesi ini, mas Sugi mengajak peserta untuk berdiskusi dalam kelompok perihal klasifikasi keterbukaan informasi publik. Antusiasme peserta terlihat dalam diskusi kelompok, presentasi dan diskusi terkait pengalaman para peserta terkait keterbukaan informasi dan kendala yang mereka hadapi saat mengajukan informasi pada lembaga-lembaga tertentu.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *