Author: admin

  • Workshop \”Mengangkart Isu Keberlanjutan di Era Digital\”

    Kita sebagai OMS punya misi untuk mensukseskan program isu sosial yang baru atau telah lama kita jalankan. Namun, masih banyak OMS yang belum memanfaatkan teknologi digital untuk kampanye sosialnya secara optimal. Tak mau berjalan di tempat, kami, Yayasan Penabulu dengan Program Lingkar Madani yang didukung The David and Lucile Packard Foundation mengadakan Pelatihan Series “Revolusi Digital Kampanye Sosial”. Pelatihan ini merupakan kerjasama antara Program Lingkar Madani dan Campaign.com.

    Pelatihan Series terdiri dari 3 sesi yang akan dilakukan setiap hari Jumat pagi dengan narasumber yang kompeten di bidangnya. Kita akan mendapatkan wawasan strategi berkampanye secara daring, serta kemampuan mengukur dampak dari kampanye yang kita lakukan.

    Juris Bramantyo adalah seorang Konsultan dan Praktisi Komunikasi yang saat ini bekerja di Unit Generasi Lestari dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). Ia  akan menjadi narasumber pelatihan sesi pertama ini. Bagi Juris, narasi dan keterlibatan generasi muda dalam berkampanye itu penting, untuk mewujudkan keberlanjutan program yang nantinya bakal berdampak pada masyarakat. 

    Pada kegiatan ini juga hadir Ahmad Aziz, Engagement Leas Campaign.com dan Anugerah Putra, Outreach Manager Campaign.com sebagai fasilitator.

    Kami tunggu kehadiran teman-teman. Mari kita maju bersama. 

    Segera daftar di bit.ly/WorkshopRevolusiDigital-01

    Untuk informasi pelatihan atau rangkaian kegiatan Lingkar Madani lainnya, silakan menghubungi Sudarwanto via email di sudarwanto@penabulu.id atau via Whatsapp di +62 852-7200-1222.

    Terima kasih dan sampai jumpa!

    Salam,
    Tim Lingkar Madani.

     

  • Pelatihan \”Teknik Penyusunan Laporan Pajak Badan\”

    Serial Pelatihan Keuangan dan Perpajakan akan berakhir.

    Dua narasumber Serial Pelatihan Keuangan yang telah menjadi pelatih secara terpisah sejak kegiatan ini dilaksanakan bulan Februari lalu, akan \’berhimpun\’ dalam sesi 8 dan 9. Program Lingkar Madani yang dikelola oleh Yayasan Penabulu dan didukung oleh The David and Lucile Packard Foundation menghadirkan deretan pelatihan keuangan dan perpajakan yang menyesuaikan kebutuhan Organisasi Masyarakat Sipil, bertalian dengan kebijakan pemerintah dalam menuju Indonesia Maju.

    Hadi Prayitno, Ak., CA, Konsultan Keuangan Organisasi Non Laba dan Ahmad Sofyan, Tax Trainer, akan memberikan materi pelatihan Teknik Penyusunan Pajak Badan.

    Pelatihan ini bertujuan agar:

    1. Peserta memahami peraturan perpajakan mengenai pengelolaan keuangan organisasi nonlaba,
    2. Peserta mampu melakukan perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan organisasinya,
    3. Peserta dapat menyajikan laporan keuangan badan sesuai ISAK 35,
    4. Mendukung pertumbuhan perekomonian yang berkelanjutan dan percepatan pemulihan perekomonian.

    Metode Pelatihan yakni pemaparan, praktik atau simulasi studi kasus, dan evaluasi, yang keseluruhannya dilakukan secara virtual

  • Perbedaan PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2

    Pelatihan Serial Keuangan Sesi 7 perihal Pajak Penghasilan berlanjut dengan 2 topik, yaitu PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2, yang digelar pada tanggal 10 Maret 2022, oleh Program LIngkar Madani yang dikelola Yayasan Penabulu, bersama narasumber Tax Trainer, Ahmad Sofyan.

    Ada perbedaan antara PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2 yang perlu dipahami OMS. Itulah yang ditekankan Ahmad Sofyan kepada peserta untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.

    PPh 23 adalah pajak pemotongan yang dikenakan pada penghasilan terkait penyertaan modal, sewa dan penggunaan harta selain tanah dan bangunan, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, bukan yang telah dipotong PPh 21. PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh suatu badan, berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi.

    Sedangkan Pasal 4 ayat 2 berupa penghasilan:

    • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    • Hadiah undian;
    • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
      Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    Kemudian, Ahmad Sofyan, ingin mengetahui seberapa jauh pemahaman peserta terhadap penghitungan dengan memberi latihan contoh yang langsung dikerjakan bersama. Dilanjutkan cara mengisi Bukti Potong di aplikasi yang dapat diunduh via tautan https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-bupot-unifikasi/.

    Pelatihan daring ini dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.45 WIB, seperti kemarin, waktu kegiatan melewati batas yang ditentukan. 

    Terima Kasih Ahmad Sofyan dan peserta dari Mitra Program Lingkar Madani yang aktif dan tak berhenti bertanya. Sampai jumpa di program coaching dan program lainnya.

     

  • Pelatihan Reformasi Pajak Penghasilan Undang-Undang Harmonisisasi

    Edukasi dan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) sejak 1 Januari 2022, merupakan reformasi Perpajakan Penghasilan (PPh), perlu digiatkan agar dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat, termasuk organisasi nirlaba. Untuk mengakomodirnya, Program Lingkar Madani melangsungkan Pelatihan Serial Keuangan Sesi 5 dan 6, bersama Ahmad Sofyan, Tax Trainer, dan Mario Ginting, fasilitator, dari Yayasan Penabulu, pada tanggal 8 – 9 Maret 2022, melalui Zoom meeting.

    Siapa dan apa saja yang dikenakan PPh terbaru tersebut dan bagaimana perhitungannya, inilah materi dalam pelatihan yang dilakukan selama 2 hari. Pada hari pertama, Ahmad menerangkan definisi dari kelompok: Pegawai Tetap dan Tidak Tetap; Bukan Pegawai; Penerima Pensiun Bulan; Bukan Pegawai Tertentu; dan lainnya, bersama contoh kasus. Misal, Yayasan Penabulu mempekerjakan seorang staf yang juga bekerja di tempat lain, apakah dikenakan pajak lebih besar atau kecil, apakah uang makan yang dimasukan ke dalam kategori biaya belanja dikenakan pajak, dan bagaimana syarat untuk pekerja yang single parent yang membantu orang tuanya agar tidak dikenakan pajak, dan contoh lainnya yang kemudian muncul banyak pertanyaan sehingga terjadi interaksi aktif antara narasumber dan peserta.

    Pada hari kedua, Ahmad memberikan contoh soal PPh 21 yang harus dikerjakan peserta secara kelompok. Peserta dibagi beberapa kelompok dan mengerjakan langsung bersama di breakout room, lebih dari 30 menit. Pada sesi ini, Ahmad Sofyan, berpindah dari ruang yang satu ke ruang lain, membantu peserta.

    Selesai sesi tersebut, narasumber melanjutkan contoh soal PPh 21 yang tadi diberikan. Bermacam profesi seperti pengacara, atlit, dewan pengawas, dan lainnya, atau seseorang yang banyak tanggungan, dibahas agar seluruh peserta memahami.

    Pelatihan dilanjutkan dengan cara pengisian pajak di e-SPT Pajak Penghasilan Pasal 21 – 26, yang terdapat e-Billing, surat setoran elektronik pajak. Terakhir, narasumber memberikan cara pengisian dalam file yang harus disimpan minimal selama 5 tahun, dan yang dilakukan adalah meng-upload SPT melalui e-filing di situs https://djponline.pajak.go.id/.

    Silakan mengunduh e-SPT PPh 21 di sini.

    Peraturan pajak memang kerap berubah beberapa kali, namun, UU No, 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, menerapkan sistem pelaporan dan pembayaran perpajakan yang lebih sederhana dan efektif. Meskipun, terlebih dahulu mesti mempelajari kategori dan kriteria pekerja yang dikenakan potongan pajak dan yang tidak.

    Pelatihan hari kedua dimulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, melewati batas waktu yang direncanakan. Sebelum pelatihan usai, pertanyaan masih terus membanjiri di ruang chat. Narasumber, Ahmad Sofyan menyadari masih banyaknya peserta yang masih bingung maka ia berkomitmen untuk melakukan coaching untuk para mitra—hal ini diperkuat oleh Mario Ginting sebelum pelatihan ditutup oleh Sudarwanto dari Program Lingkar Madani.

    Terima kasih kepada seluruh Mitra Program Lingkar Madani yang telah hadir dan dukungan The David and Lucile Packard Foundation. Pantau terus kegiatan kami untuk meningkatkan kapasitas kita semua.

    Tujuan reformasi Pajak Penghasilan pada UU HPP:
    Perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.

  • Pelatihan Serial Keuangan Sesi 7 “Teknik Penghitungan PPh 23 Pasal 4 Ayat 2”

    Berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak 1 Januari 2022, menimbulkan pelbagai pertanyaan bagi OMS maupun pekerja lembaga. Seperti, penerimaan pendapatan apa saja yang sebelumnya tidak dibebankan, tapi sekarang dibebankan oleh pekerja, bagaimana bentuk pelaporan pajak penghasilan sejak adanya UU HPP, dan ragam pertanyaan lain.

    Pahami seluk-beluk UU HPP dengan menghadiri 2 (dua) pelatihan bersama narasumber Ahmad Sofyan (Tax Trainer).

    Hari : Kamis
    Tanggal : 10 Maret 2022
    Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
  • Pelatihan Serial Keuangan Sesi 5-6 \”“Penyusunan, Penghitungan dan Pelaporan Pajak Pegawai dan Konsultan (PPh 21)”

    Berlakunya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak 1 Januari 2022, menimbulkan pelbagai pertanyaan bagi OMS maupun pekerja lembaga. Seperti, penerimaan pendapatan apa saja yang sebelumnya tidak dibebankan, tapi sekarang dibebankan oleh pekerja, bagaimana bentuk pelaporan pajak penghasilan sejak adanya UU HPP, dan ragam pertanyaan lain.

    Pahami seluk-beluk UU HPP dengan menghadiri 2 (dua) pelatihan bersama narasumber Ahmad Sofyan (Tax Trainer).

    Hari : Selasa – Rabu
    Tanggal : 8 – 9 Maret 2022
    Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
  • Cerita Pelatihan Susun Laporan Keuangan dan Perpajakan Sesuai ISAK 35 Organisasi Nirlaba

    Orang Keuangan atau pimpinan organisasi, jangan sampai ketinggalan kereta soal keuangan.
    ~ Hadi Prayitno, Ak., CA

    Penyajian laporan keuangan berdasarkan ISAK  35 dan ragam regulasi terbaru untuk organisasi nirlaba, memiliki rumusnya tersendiri. Menginput data transaksi memang tidak mudah, tapi cukup memberikan tantangan bagi OMS, karena salah sedikit, salah semua. Instruktur pelatihan series “Menyusun Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan sesuai ISAK 35”, Hadi Prayitno, Ak., CA, dengan kesabaranya membimbing peserta dari Mitra Program Lingkar Madani yang dikelola Yayasan Penabulu dan didukung oleh The David and Lucile Packard Foundation, selama 3 hari, dari tanggal 22–24 Februari 2022, melalui platform Zoom Meeting.

    Dari input data, membuat kode, penggunaan format pelaporan, sampai pemilihan software pelaporan keuangan, dibahas satu per satu. Pada hari pertama, Hadi, memperkenalkan cara menyajikan laporan keuangan sesuai ISAK 35, hari kedua, peserta sudah diminta menampilkan ‘PR-nya”, dan hari ketiga melanjutkan aktivitas hari kedua. Kita bisa melihat dari sesi tersebut, kesalahan-kesalahan pada saat menginput data transaksi.

    Rukmi Yati dari Yasiwa, Mitra Program Lingkar Madani, tidak sungkan, karena masih bingung di kolom mana harus menginput kumpulan dana pribadi, yang terdiri dari setoran anggota organisasi yang berada di pusat, yang disimpan sebagai dana pribadi. Termasuk pinjaman ke- dan pinjaman dari-, yang kemudian ditekankan oleh Hadi, bahwa kita harus bisa membedakan hal ini. Pun, uang program dan organisasi yang berbeda kolom dan kode. Apalagi, ia terbiasa menggunakan format laporan keuangan dari organisasi yang lebih sederhana dibandingkan format penyajian laporan yang diberikan Hadi. Namun, format yang biasa digunakan, tidak bisa memenuhi penyajian ISAK 35, mau tak mau Rukmi Yati akan menggunakan format terbaru dari Hadi. Wajar, Rukmi terus-terusan bertanya sampai ia memahaminya.

    Yoppy, peserta yang juga hadir, bertanya software apa yang baik untuk digunakan? “Pada intinya, apa pun software yang digunakan, asalkan sudah terdapat ISAK 35,” tegas Hadi, “jadi, terserah Anda atau organisasi mau pakai software apa, yang penting tidak kerja berulang-ulang.”

    Ada lagi, Iin dari SPKS, yang malah kesulitan pakai software dibandingkan manual. Sekali lagi, mau tak mau, sebagai orang keuangan atau pimpinan organisasi, harus menggunakan format yang ada ISAK 35.

    Setelah Iin, pertanyaaan atau komentar terus mendatangi, yang kemudian dilanjuti dengan Hadi yang membongkar template laporan keuangan untuk memperlihatkan kolom rumus-rumus, yang sebelumnya ia sembunyikan untuk menghindari kebingungan.

    Hadi juga mengingatkan kepada teman-teman peserta bahwa jika pakai excell, data dibuatkan dalam tabel, kemudian dikunci rumusnya. Kalau tidak dibuat, kita akan membuat lagi, mengulang-ulang pekerjaan.

    Ia berpesan agar kita selalu update keuangan dan rajin cari tahu, bisa melalui program Lingkar Madani, “Dengan senang hati, kami akan membantu teman-teman,” ucap Hadi Prayitno, Ak., CA, mengakhiri pelatihan.

    Simak video pelatihan: Hari 1 (sesi 2), Hari 2 (Sesi 3), dan Hari 3 (Sesi 4).

  • Kecemasan pada Usia Produktif, Krisis Seperempat Abad

    Pasti pernah merasa ragu terhadap kemampuan diri, atau bingung menentukan arah hidup, yang dialami ketika usia antara 20 sampai 30-an tahun. Atau malah krisis tersebut juga masih dialami saat usia Anda lebih dari 30 tahun?  Narasumber, dr. I Gusti Rai Putra Wiguna, SpKJ, menguraikan mengapa kisaran usia tersebut penting, pada  webinar “Kecemasan di Usia Produktif, Quarter Life Crisis” melalui platform Zoom Meeting, 23 Februari 2022, yang diselenggarakan oleh Program Lingkar Madani—dikelola Yayasan Penabulu—didukung oleh The David and Lucile Packard Foundation—bekerja sama dengan Yayasan Angsamerah

    Sebab pada usia tersebut, banyak “pekerjaan rumah”  yang terjadi akibat dan berdampak pada psikososial. Pada fase usia 20–30 tahun, berdasarkan pengalaman dokter Rai, Associate Psikiater Angsamerah, banyak klien yang berkonsultasi masalah karir, keuangan, putus cinta, sampai tidak nyaman melihat keberhasilan teman. 

    Beliau mengambil satu contoh krisis yang terjadi pada seseorang, ia mempunyai pekerjaan dan jabatan yang bagus, tapi kemudian merasa tidak ada passion di situ. Lantas, ia berhenti dan bekerja sesuai dengan hobi fotografinya, keliling Indonesia, selama setahun. Yang kemudian, ia merasa hampa kembali. Kasus lainnya dan dekat dengan lingkungan kerja adalah orang yang sibuk bekerja dan punya teman banyak, tapi masih merasa kesepian. Dokter Rai mengatakan, “Kesepian dan kesendirian itu beda loh, ya, jadi kita perlu menemani seseorang yang sedang mengalami krisis ini.” 

    Soal pekerjaan itu terkait dengan spektrum produktivitas—terdapat produktivitas toksik yang dikonsumsi oleh perasaan, dan produktivitas toksik yang dikonsumsi oleh pekerjaan—keduanya harus dikenali agar tidak berdampak pada kesehatan mental. Tak perlu risau menumpuk pekerjaan, kadang kita perlu melakukan itu, asalkan kita menyelesaikannya. Jika keinginan dipenuhi terus, itu tidak baik buat kita. 

    Kemudian, dokter Rai menggambarkan tahapan krisis pada usia seperempat abad mengalami yang dimulai dari feeling trap (perasaan terjebak), separation, reflection, dan understanding—pada akhirnya, kita akan mengerti permasalahan yang terjadi dan berusaha tidak mengulanginya. 

    Lantas, bagaimana cara menghadapinya? Aware, accept, dan act. Aware, berhenti membandingkan orang lain dengan kita; journaling—mengenal kemampuan dan keterbatasan diri, ini merupakan bagian dari proses refleksi; , temukan teman baik;  kenali kendali di dalam diri dan kendali di luar diri. 

    Dokter Rai pun membeberkan “Rumus mantap jiwa” yang dapat meraih pertumbuhan diri dan kenyamanan, yaitu dengan langkah avoid (mencegah), alter (mengubah), accept (menerima), dan adapt (beradaptasi).

    Satu kutipan indah dari  dr. I Gusti Rai Putra Wiguna, SpKJ: “Jika kita mencintai diri sendiri, orang-orang akan mendekat.”

    Yang dimaksud adalah ketika kita terlebih dulu mencintai diri, kita pasti dengan mudah memahami apa yang kita inginkan, orang-orang sekitar akan menerima kita, dan kita pun mantap menentukan masa depan. Selain menemukan tujuan hidup, kita pun perlu bertanya, apa yang sedang dibutuhkan dunia? 

    5 pertanyaan yang perlu ditanyakan untuk menaklukan quarter life crisis:

    1. Apa yang membuatku bahagia dan apa yang tidak; 
    2. Apa yang paling handal aku kerjakan? Apa bakat alamiku?; 
    3. Bagaimana  aku bisa mendapatkan penghasilan dari bakatku?; 
    4. Apa  mimpi terbesarku?; 
    5. Apa  yang menghentikanku meraih mimpi tersebut? 

    Itulah cerita sekilas mengenai webinar kali ini. Pantau terus webinar kami, ya,  di lingkarmadani.org

    By the way busway, kalau kamu punya masalah, jangan biarkan dan berkecil hati, cepat selesaikan. Klinik Angsamerah membuka konsultasi khusus Mitra Program LIngkar Madani, untuk membantu kamu. Silakan hubungi Customer Care Yayasan Angsamerah di +62 811-1368-364.

     

  • Handling Quarter Life Crisis with Stress Management

    Materi disampaikan oleh dr. I Gusti Rai Putra (Associate Psikiater Angsamerah) pada webinar \”Kecemasan di Usia Produktif, Quarter Life Crisis\”.

  • Pelatihan \”Menyusun Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan sesuai ISAK 35\”

    Terkait diberlakukannya ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Beriorientasi Nonlaba yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku efektif per 1 Januari 2020, Program Lingkar Madani—yang dikelola oleh Yayasan Penabulu dengan dukungan The David and Lucile Packard Foundation—kembali menghadirkan rangkaian kegiatan webinar dan pelatihan virtual bagi OMS Mitra Program Lingkar Madani.

    Serial Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penguatan kapasitas OMS dalam perpajakan dan tata kelola keberlanjutan. Disamping itu juga sebagai bentuk penguatan adaptasi OMS pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

    Silakan melakukan registrasi di : bit.ly/KeuanganSesi2-4