Author: Pipit Zaenudin

  • Aspek Pajak dan Update PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168/2023

    \”Saatnya mengasah kapasitas keorganisasian Anda!\”

    Sesi Pengantar Pelatihan Kapasitas Keorganisasian Seri Keuangan Nirlaba, Kami membawa Anda ke dalam dunia perpajakan bagi organisasi nirlaba di Indonesia. Dipandu oleh Dewi Ernawati, seorang pakar dan auditor berpengalaman sejak 2011, Anda akan diajak untuk memahami secara mendalam terkait perkembangan aspek pajak dan update PPh pasal 21 bersarakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 tahun 2023.

    Peserta akan memperoleh wawasan tentang regulasi perpajakan terbaru, teknik pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan mengikuti pelatihan ini, Anda akan mampu mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam ranah perpajakan organisasi nirlaba, serta mengimplementasikan praktik terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan keuangan organisasi Anda.

    Sesi perpajakan ini akan diselenggarakan secara daring pada:

    \”Aspek Pajak dan Update PPh 21 berdasarkan PMK 168/2023\”

    Rabu, 27 Maret 2024 pukul 09.00 WIB

    Jadilah bagian dari komunitas yang bersemangat untuk membawa perubahan positif dalam pengelolaan keuangan organisasi nirlaba. Segera daftarkan diri Anda dan ambil langkah pertama menuju keberhasilan keuangan yang berkelanjutan!

    #KeuanganNirlaba #LingkarMadani\”

  • Aspek Pajak dan Update Pph Pasal 21 Bedasarkan PMK 168/2023

    Kenali Aspek Pajak dan Perkembangan PPh 21 berdasarkan PMK 168/2023

    Pelatihan pengantar Seri Keuangan Nirlaba

    Lingkar Madani kembali meluncurkan serial Pelatihan Keuangan Nirlaba bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) mitra Packard. Serial ini dimulai dengan pelaksanaan pelatihan pengantar dengan topik \”Aspek Pajak Update PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168/2023\”. Sesi ini menghadirkan menghadirkan Dewi Ernawati, SE., M. AK., BKP, CTT sebagai pelatih yang memaparkan perkembangan terbaru PPh 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tahun 2023.

    Pelatihan yang bersifat entry level ini dihadiri oleh 23 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani, dan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada 27 Maret 2024. Dewi Ernawati, SE., M. AK., BKP, CTT., kerap dipanggil dengan Mbak Dewi, memulai kelas dengan penjabaran dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia dan berkaitan perpajakan. “Pajak” pasti harus berdasarkan dengan dasar hukum dan bahasanya menggunakan bahasa Undang-undang, jika teman2 ingin belajar pajak dasarnya dari Undang-undang , ujar mbak Dewi.

    Dasar-dasar hukum tersebut diantaranya adalah UU no. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, UU no. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, UU no. 1 tahun 2020 tentang cipta kerja, UU no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, PMK 168/PJ/2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi yang berlaku sejak 1 Januari 2024, dan PER-02/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 serta bentuk, isi,dan tata cara pengisian dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan atau pajak penghasilan pasal 26. Peraturan lainnya yang mengikat perpajakan diantaranya:

    • PMK-101/PMK.010/2016 (berlaku sejak 27 Juni 2016) tentang penyesuaian besarnya PTKP

    • • PMK- 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara

    • • PMK- 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain

    • • PP- 9 Tahun 2022 [berlaku 21 Februari 2022] tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi • PMK- 61/PMK.03/2022 tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri

    Dewi menjelaskan bahwa karakteristik organisasi nirlaba ialah sumber daya yang berasal dari donatur atau penyumbang, tanpa memperoleh manfaat ekonomi sebanding atau tanpa pengembalian, menghasilkan jasa maupun barang tanam dengan tujuan untuk memupuk keuntungan dan apabila menghasilkan maka laba tidak pernah dibagikan dan yang terakhir tidak adanya kepemilikan aset sedangkan apabila terdapat kepemilikan, maka tidak bisa dijual/ dialihkan maupun ditebus kembali dan hal tersebut tidak mencerminkan proporsi sumber daya.

    Dalam PPh 21, objek-objek yang dikenakan pajak adalah karyawan/ pegawai tetap, tenaga lepas/ pegawai tidak tetap, honor pengurus, peserta kegiatan dan bukan pegawai. Dewi melanjutkan paparan detail dari setiap aspek-aspek tersebut disertai dengan beberapa contoh kasus yang umumnya dialami dalam perhitungan PPh 21. Sebagai tambahan, Dewi juga menjelaskan perbedaan antara PPh pasal 21 dan pasa 23. “Ada beberapa objek pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23 yang sering terbolak-balik pengenaan pajaknya,” seru Dewi,”Perbedaan tersebut dapat dilihat dari aspek royalti, sewa, jasa, bunga dan hadiah yang kemudian disesuaikan dengan penerima penghasilannya; badan atau orang pribadi.

    Dalam sesi pelatihan pengantar ini, Dewi mengajak peserta untuk diskusi pengalaman yang berkaitan dengan perpajakan, bagaimana cara menghitung pajak dan menjelaskan terkait alur kewajiban perpajakan.

    Sesi pengantar ini akan dilanjutkan dengan pelatihan cohort yang akan diselenggarakan di bulan Mei dan Juni 2024 dengan sejumlah topik berkenaan keuangan nirlaba bagi organisasi masyarakat sipil.

  • Apakah OMS Perlu Membangun Visibilitas Organisasi?

    Materi ini ditulis oleh Sugiarto Arif Santoso (Direktur CSRO Yayasan Penabulu) dan telah dipaparkan dalam Pelatihan Kapasitas Keorganisasian, Tema “Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi” sesi 3. Apakah OMS Perlu Membangun Visibilitas Organisasi?, pada 14 Maret 2024

  • Apakah OMS Perlu Membangun Visibilitas Organisasi?

    Pelatihan peningkatan kapasitas keorganisasian dengan tema yang sama \”Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi\” kembali dilanjutkan pada Kamis, 14 Maret 2024, sesi ketiga dengan topik \”Apakah OMS Perlu Membangun Visibilitas Organisasi?\”. Masih bersama Sugiarto Arif Santoso (Direktur CSRO, Yayasan Penabulu) atau kerap disapa dengan mas Sugi, sebagai pelatih, kali ini dihadiri 19 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani. Pelatihan intensif yang dilaksanakan secara online ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) jam dengan metode paparan dan diskusi interaktif melalui platform slido.

    Perlu gak sih membangun visibilitas di organisasi? Sebelum mengetahui itu, kita bahas tujuan membangun visibilitas organisasi, yaitu adanya faktor-faktor yang mempengaruhinya dan bagaimana sih strategi praktis untuk meningkatkan visibilitas organisasi.\” ujar mas Sugi memulai pemaparan materinya.

    Di lanjut lagi oleh mas Sugi, “apa itu visibilitas dalam konteks organisasi”, yaitu seberapa jauh dan seberapa sering organisasi di kenal dan diakui oleh masyarakat baik secara lokal maupun global, secara sederhana visibilitas itu suatu yang umum, visibel, dilihat dan dikenal, namun dalam organisasi visibilatas itu tidak hanya di kenal saja, tetapi kita bisa di akui sekitar organisasi berada, baik secara nasional maupun global.

    Mas Sugi menjelaskan “Pentingnya visibilitas dalam membangun akuntabilitas?”,

    Visibilitas yang kuat membantu meningkatkan transparansi organisasi dan membangun kepercayaan serta tanggung jawab kepada pemangku kepentingan, organisasi yang transparan dan akuntabel cenderung memiliki visibilitas yang lebih baik dan mendapatkan dukungan yang lebih besar dari masyarakat.

    Melalui Slido, mas Sugi mengajak peserta untuk berdiskusi lebih dalam mengenai pengalaman para peserta terkait “Seberapa penting membuat perencanaan visibilitas dalam lembaga. Peserta menjawab lebih banyak “penting sekali” namun ada beberapa perserta yang menjawab penting namun organisasinya tidak memiliki visibilitas.

  • Kenali Dimensi Akuntabilitas OMS Sebagai Praktik Akuntabilitas dalam Organisasi

    Pelatihan peningkatan kapasitas keorganisasian dengan tema \”Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi\” kembali dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret 2024, sesi kedua dengan topik \”Bagaimana Mempraktikkan Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil?\”. Masih bersama Sugiarto Arif Santoso (Direktur CSRO, Yayasan Penabulu) atau kerap disapa dengan mas Sugi, sebagai pelatih, di mana dihadiri 22 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani. Pelatihan intensif yang dilaksanakan secara online ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) jam dengan metode paparan dan diskusi interaktif melalui platform slido.

    \”Sebelum mengetahui cara praktik akuntabilitas terhadap OMS, kita perlu tahu dulu bagaimana situasi organisasi masyarakt sipil. Akuntabilitas organisasi ditunjukkan sejauh mana organisasi dapat mematuhi kebijakan eksternal yang mengatur dirinya dan nilai-nilai universal kemanusiaan, dan dapat mempromosikannya kepada pihak-pihak lainnya.\” ujar mas Sugi memulai pemaparan materinya.

    Ditengah paparan, mas Sugi mengajak para peserta untuk berdiskusi secara interantif melalui platform Slido. Salah satu pertanyaan yang diajukan lewat aplikasi tersebut adalah \”Apa tantangan organisasi untuk bisa menjadi organisasi yang akuntabel?\”. Peserta memberikan sejumlah jawaban di mana mengerucu pada organisasi harus memiliki keterbukaan, baik informasi, pengelolaan keuangan dan terkait pengelolaan sumber daya manusia, sehingga tidak ada yang hal yang perlu ditutupi dan transparansi organisasi bisa terjaga dengan baik.

    Melanjutkan diskusi asik tersebut, mas Sugi menambahkan beberapa hal yang perlu diingat terkait praktik akuntabilitas bagi OMS, yakni Akuntabilitas keuangan  yang mempertanggung-jawabkan penggunaansumber daya (dana) yang diperoleh dan dipercayakan kepadanya; akuntabilitas kinerja yang mendokumentasikandan melaporkan hasil-hasil yang diperoleh dan dibandingkan dengan standar-standarkualitas, sasaran, tujuan serta harapan-harapan yang ingin dicapai; akuntabilitas ucapan di mana kejujuran dan ketelitian mengenai apa yang disuarakan serta mempunyai otoritas untuk menyuarakannya; dan akuntabilitas untuk meningkatkan diri, yakni tanggap terhadap umpan-balik, melakukanevaluasi/assessment dan melaporkantindakan-tindakan yang diambil.

    Diakhir sesi kedua ini, mas Sugi memberikan penekanan bahwa partisipasi bermakna penting dalam akuntabilitas tata kelola organisasi. Melalui sebuah \”tangga partisipasi\” OMS terbantu untuk memahami bentuk-bentuk partisipasi dan keterlibatan seseorang dalam peningkatan akuntabilitas organisasi, mulai dari sebuah manipulasi yang dimaknai tidak berpartisipasi, hanya simbolisasi atau superfisial hingga pada partisipasi yang bermakna.

  • Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi

    Sudah saat nya organisasi Anda mengambil langkah menuju ketahanan dalam tata kelola.

    Setiap organisasi masyarakat sipil pasti ingin akuntabel dan efisien dalam setiap pengambilan keputusan atas arah dan tujuan organisasi. Ini tentu saja berdampak pada kinerja organisasi dan tingkat kepercayaan publik dan stakeholder. Di tahun 2024 ini, masih pentingkah memperkuat tata kelola organisasi? Sudah yakin metode kerja yang sudah dibangun telah menunjukkan akuntabilitas dan efisiensi organisasi Anda?

    Kali ini, Lingkar Madani akan membawa Anda dalam sebuah pelatihan eksklusif

    “Optimasi Kinerja Lembaga: [Masih] Pentingkah Akuntabilitas bagi Organisasi Masyarakat Sipil?”

    Pelatihan yang akan membuka pintu menuju pemahaman yang mendalam tentang prinsip, kerangka dan dimensi akuntabilitas bagi organisasi masyarakat sipil.

    Pelatih:
    Sugiarto Arif Santoso (Direktur Civil Society Resource Organization Directorate, Yayasan Penabulu)

    Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperkuat organisasi Anda dan membawa perubahan positif yang lebih besar dalam masyarakat sipil. Daftar sekarang dan jadilah bagian dari gerakan untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi masyarakat sipil.

    Informasi dan pertanyaan, silakan hubungi Indah di 0812-2475-6106

  • Apa dan Mengapa Akuntabilitas Tata Kelola Bagi Organisasi Masyarakat Sipil

    Handout ini adalah materi yang telah dipaparkan oleh Sugiarto Arif Santoso (Direktur CSRO, Yayasan Penabulu) pada pelatihan kapasitas keorganisasian dengan tema \”Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi\” Sesi 1. Apa dan Mengapa Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi bagi OMS

  • Apa dan Mengapa Akuntabilitas Tata Kelola Bagi Organisasi Masyarakat Sipil

    Mengawali tahun 2024, Lingkar Madani kembali meluncurkan pelatihan intensif terkait kapasitas keorganisasian dengan tema \”Akuntabilitas Tata Kelola Organisasi\”. Pelatihan ini akan diselenggarakan dalam 5 (lima) sesi, dengan menghadirkan pelatih Sugiarto Arif Santoso, Direktur CSRO Yayasan Penabulu.

    Pelatihan sesi 1 dilaksanakan pada Kamis, 28 Februari 2024 dengan topik \”Apa dan Mengapa Akuntabilitas Tata Kelola bagi Organisasi Masyarakat Sipil\”. Dihadiri oleh 21 orang perwakilan OMS Mitra Packard peserta program Lingkar Madani, Sugiarto Arif Santoso, kerap dipanggil dengan mas Sugi, mengupas dasar-dasar pentingnya akuntabilitas tata kelola bagi OMS.

    \”Akuntabilitas adalah suatu proses dimana suatu organisasi menganggap dirinya bertanggung jawab secara terbuka mengenai apa yang diyakininya, apa yang dilakukan, dan yang tidak dilakukannya, namun adapun tantangan yang dapat mendorong akuntabilitas yaitu kurangnya pengetahuan tentang tata kelola yang akuntabel, persepsi biaya yang mahal, Memakan waktu lama,\” ujar mas Sugi. Disamping itu, mas Sugi juga menjelaskan keberadaan akuntabilitas bagi OMS baik secara vertikal maupun horizontal.

    Lebih lanjut, mas Sugi memaparkan ragam tingkatan Akuntabilitas yakni secara personal, hubungan antar individu, kelompok, organisasi dan stakeholder. Kapasitas dengan tingkatan organisasi mencakup kinerja sebuah organisasi yang dilaksanakan atas dasar kerjasama kelompok dalam sebuah organisasi. Peran kelompok-kelompok ini, yang biasanya disebut divisi atau unit, menjadi penting dalam mencapai kinerja/ tujuan organisasi yang diharapkan.

    Melalui Slido, mas Sugi mengajak peserta untuk berdiskusi lebih dalam mengenai pengalaman dan situasi yang dialami oleh para peserta terkait akuntabilitas dan kinerja organisasi masing-masing. Salah satu yang muncul adalah pendapat peserta terkait minimnya sumber pendanaan yang mengakibatkan lemahnya upaya organisasi dalam meningkatkan tata kelola organisasinya. Hal menarik lainya dalam diskusi slido dan tanya jawab ini adalah besarnya perhatian peserta terkait peningkatan akuntabilitas tata kelola organisasi, di mana dari 3 pilihan; tata kelola, pendanaan, dan lainnya, 69% peserta memilih upaya peningkatan tata kelola organisasi.

    Di akhir sesi, mas Sugi memaparkan 6 manfaat menjalankan akuntabilitas bagi organisasi masyarakat sipil, yakni: (1) Memiliki sistem organisasi yang efektif, (2) Memiliki jaringan yang luas, (3) Mendapatkan pendanaan (domestik/ internasional), (4) Memperoleh kepercayaan dari stakeholder/ publik, (5) Memiliki posisi tawar, dan (6) Berkelanjutan.