Pelatihan Serial Keuangan Sesi 7 perihal Pajak Penghasilan berlanjut dengan 2 topik, yaitu PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2, yang digelar pada tanggal 10 Maret 2022, oleh Program LIngkar Madani yang dikelola Yayasan Penabulu, bersama narasumber Tax Trainer, Ahmad Sofyan.

Ada perbedaan antara PPh 23 dan Pasal 4 Ayat 2 yang perlu dipahami OMS. Itulah yang ditekankan Ahmad Sofyan kepada peserta untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak.

PPh 23 adalah pajak pemotongan yang dikenakan pada penghasilan terkait penyertaan modal, sewa dan penggunaan harta selain tanah dan bangunan, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, bukan yang telah dipotong PPh 21. PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh suatu badan, berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi.

Sedangkan Pasal 4 ayat 2 berupa penghasilan:

Kemudian, Ahmad Sofyan, ingin mengetahui seberapa jauh pemahaman peserta terhadap penghitungan dengan memberi latihan contoh yang langsung dikerjakan bersama. Dilanjutkan cara mengisi Bukti Potong di aplikasi yang dapat diunduh via tautan https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-bupot-unifikasi/.

Pelatihan daring ini dimulai dari pukul 09.00 sampai 12.45 WIB, seperti kemarin, waktu kegiatan melewati batas yang ditentukan.

Terima Kasih Ahmad Sofyan dan peserta dari Mitra Program Lingkar Madani yang aktif dan tak berhenti bertanya. Sampai jumpa di program coaching dan program lainnya.