Webinar

Harmonisasi Peraturan Pajak Organisasi Nirlaba

Di dunia, hanya pajak dan kematian yang tidak bisa kita hindari.
~Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

Kutipan di atas bagaikan peluru yang menerjang langsung, menembus jantung dengan jitu, dan kita tidak mampu menepisnya. Semakin ketar-ketir ketika mendengarkan wajib pajak yang dikenakan oleh setiap individu pekerja, pada awal Sapto Windi Argo, Pajak Konsultan, menyampaikan materi webinar “Sinkronisasi Laporan Keuangan dengan Laporan Pajak Organisasi Nonlaba”, dengan moderator Paul Mario Ginting, Spesialis Manajemen Keuangan, Kamis, 17 Februari 2022, melalui platform Zoom Meeting, yang digelar oleh Program Lingkar Madani yang dikelola Yayasan Penabulu dan didukung oleh The David and Lucile Packard Foundation.

Bagaimana tidak cemas, tiket pesawat, bukti pembayaran penginapan, per diem, dan lainnya, yang kerap diperoleh para individu di OMS saat bertugas, dikenakan pajak berdasarkan peraturan pajak terbaru. Sebelumnya, Sapto, pemateri webinar kali ini, menyampaikan bahwa istri juga ikut bertanggung jawab atas kewajiban seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, jika suami tak membayarkannya. Ditambah, ada ucapan yang bikin gelisah berkali-kali lipat, bahwa lembaga nonlaba, seperti klinik, yayasan sosial, pendidikan, dan semacamnya, juga dikenakan pajak. Terakumulasi lagi, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan 69 lembaga keuangan dalam akses data perpajakan, yang berarti kita, pribadi maupun badan usaha, tidak bisa menghindari untuk melaporkan dan membayar pajak.

Namun, pemikiran-pemikiran seram itu segera sirna, saat pemateri menjelaskan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, secara detil. Dan pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Penerapan Pajak Karbon, Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela, dan kebijakan lainnya.

Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan Ketentuan Umum Perpajakan yang terdiri dari penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi (nomor akan berubah menjadi 16 digit); besaran Sanksi untuk keadilan dan kepastian hukum selaras dengan UU Cipta Kerja (bisa lihat https://uu-ciptakerja.go.id/); pajak internasional; kuasa wajib pajak; dan penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara.

Lembaga-lembaga yang seperti disebutkan di atas, ternyata tidak dikenakan pajak terkait donasi atau bantuan, dengan syarat tidak ada hubungan atau relasi kerja dan sebagainya. Seputar perpajakan organisasi nonlaba, untuk lebih jelasnya dapat ditelusuri via https://taxbase.ortax.org/

Kita juga dapat mengetahui bahwa individu maupun lembaga atau badan usaha, wajib membuat laporan penghasilan atau keuangannya, dalam kasus seperti apa yang perlu dilaporkan?

Begitu banyak pencerahan yang kita peroleh pada webinar kali ini. Sejumlah 157 peserta dari 198 yang mendaftar, mendapatkan materi beserta berkas dari sesi Tanya-Jawab yang penting kita pelajari. Untuk selanjutnya, kami akan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, khusus mitra Program Lingkar Madani, mengenai laporan keuangan dan perpajakan. Jika tak ingin gagal paham mengenai hal tersebut, pantau terus kegiatan webinar dan pelatihan di lingkarmadani.org

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Penyedia Layanan

Pakar/ Narasumber

Jumlah Peserta

160 Orang

Dokumen terkait

Berkas-berkas kegiatan ini hanya tersedia untuk para Organisasi Masyarakat Sipil yang terdaftar sebagai mitra program Organizational Effectiveness dari the David and Lucile Packard Foundation.

Jika Anda adalah salah satu dari mitra tersebut namun mengalami kesulitan dalam mengakses berkas, silakan layangkan email ke coaching.dlpf@penabulu.id dan berikan penjelasan Anda. Terima kasih!