Pelatihan

Aspek Pajak dan Update Pph Pasal 21 Bedasarkan PMK 168/2023

Kenali Aspek Pajak dan Perkembangan PPh 21 berdasarkan PMK 168/2023

Pelatihan pengantar Seri Keuangan Nirlaba

Lingkar Madani kembali meluncurkan serial Pelatihan Keuangan Nirlaba bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) mitra Packard. Serial ini dimulai dengan pelaksanaan pelatihan pengantar dengan topik “Aspek Pajak Update PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168/2023”. Sesi ini menghadirkan menghadirkan Dewi Ernawati, SE., M. AK., BKP, CTT sebagai pelatih yang memaparkan perkembangan terbaru PPh 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tahun 2023.

Pelatihan yang bersifat entry level ini dihadiri oleh 23 orang perwakilan OMS mitra Packard peserta program Lingkar Madani, dan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada 27 Maret 2024. Dewi Ernawati, SE., M. AK., BKP, CTT., kerap dipanggil dengan Mbak Dewi, memulai kelas dengan penjabaran dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia dan berkaitan perpajakan. “Pajak” pasti harus berdasarkan dengan dasar hukum dan bahasanya menggunakan bahasa Undang-undang, jika teman2 ingin belajar pajak dasarnya dari Undang-undang , ujar mbak Dewi.

Dasar-dasar hukum tersebut diantaranya adalah UU no. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, UU no. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, UU no. 1 tahun 2020 tentang cipta kerja, UU no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, PMK 168/PJ/2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi yang berlaku sejak 1 Januari 2024, dan PER-02/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 serta bentuk, isi,dan tata cara pengisian dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan atau pajak penghasilan pasal 26. Peraturan lainnya yang mengikat perpajakan diantaranya:

  • PMK-101/PMK.010/2016 (berlaku sejak 27 Juni 2016) tentang penyesuaian besarnya PTKP

  • • PMK- 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara

  • • PMK- 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain

  • • PP- 9 Tahun 2022 [berlaku 21 Februari 2022] tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi • PMK- 61/PMK.03/2022 tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Dewi menjelaskan bahwa karakteristik organisasi nirlaba ialah sumber daya yang berasal dari donatur atau penyumbang, tanpa memperoleh manfaat ekonomi sebanding atau tanpa pengembalian, menghasilkan jasa maupun barang tanam dengan tujuan untuk memupuk keuntungan dan apabila menghasilkan maka laba tidak pernah dibagikan dan yang terakhir tidak adanya kepemilikan aset sedangkan apabila terdapat kepemilikan, maka tidak bisa dijual/ dialihkan maupun ditebus kembali dan hal tersebut tidak mencerminkan proporsi sumber daya.

Dalam PPh 21, objek-objek yang dikenakan pajak adalah karyawan/ pegawai tetap, tenaga lepas/ pegawai tidak tetap, honor pengurus, peserta kegiatan dan bukan pegawai. Dewi melanjutkan paparan detail dari setiap aspek-aspek tersebut disertai dengan beberapa contoh kasus yang umumnya dialami dalam perhitungan PPh 21. Sebagai tambahan, Dewi juga menjelaskan perbedaan antara PPh pasal 21 dan pasa 23. “Ada beberapa objek pajak penghasilan pasal 21 dan pasal 23 yang sering terbolak-balik pengenaan pajaknya,” seru Dewi,”Perbedaan tersebut dapat dilihat dari aspek royalti, sewa, jasa, bunga dan hadiah yang kemudian disesuaikan dengan penerima penghasilannya; badan atau orang pribadi.

Dalam sesi pelatihan pengantar ini, Dewi mengajak peserta untuk diskusi pengalaman yang berkaitan dengan perpajakan, bagaimana cara menghitung pajak dan menjelaskan terkait alur kewajiban perpajakan.

Sesi pengantar ini akan dilanjutkan dengan pelatihan cohort yang akan diselenggarakan di bulan Mei dan Juni 2024 dengan sejumlah topik berkenaan keuangan nirlaba bagi organisasi masyarakat sipil.

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Penyedia Layanan

Pakar/ Narasumber

Jumlah Peserta

23 Orang

Dokumen terkait

Berkas-berkas kegiatan ini hanya tersedia untuk para Organisasi Masyarakat Sipil yang terdaftar sebagai mitra program Organizational Effectiveness dari the David and Lucile Packard Foundation.

Jika Anda adalah salah satu dari mitra tersebut namun mengalami kesulitan dalam mengakses berkas, silakan layangkan email ke coaching.dlpf@penabulu.id dan berikan penjelasan Anda. Terima kasih!